Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KOPERASI JATIM: Uji Materi UU 17/2012 Diajukan Ke MK

BISNIS.COM, JAKARTA. Beberapa koperasi di Jawa Timur mengajukan uji materi Undang-Undang No. 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian (UU Perkoperasian) ke Mahkamah Konstitusi.

BISNIS.COM, JAKARTA. Beberapa koperasi di Jawa Timur mengajukan uji materi Undang-Undang No. 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian (UU Perkoperasian) ke Mahkamah Konstitusi.

Sidang pemeriksaan pendahuluan perkara No.28/PUU-XI/2013 ini telah dilakukan pada Rabu (20/3) di Ruang Sidang Pleno MK.

Pemohon di antaranya Gabungan Koperasi Pegawai Republik Indonesia (GKPRI) Provinsi Jawa Timur, Pusat Koperasi Unit Desa (PUSKUD) Jawa Timur, Pusat Koperasi Wanita Jawa Timur (Puskowanjati), Pusat Koperasi An-nisa’ Jawa Timur, dan beberapa pemohon perseorangan.

Melalui kuasa hukumnya, Aan Eko Widiarto, para pemohon berkeberatan dengan Pasal 1 angka 1, Pasal 50 ayat (1), Pasal 55 ayat (1), Pasal 56 ayat (1), Pasal 66, Pasal 67, Pasal 68.

Selanjutnya, Pasal 69, Pasal 70, Pasal 71, Pasal 72, Pasal 73, Pasal 74, Pasal, 75, Pasal 76, Pasal 77, Pasal 80, Pasal 82, dan Pasal 83 dalam UU Perkoperasian.

Menurut para pemohon pasal-pasal tersebut telah melanggar hak konstitusional mereka yang dijamin oleh Pasal 28C Ayat (2), Pasal 28D Ayat (2), Pasal 28H Ayat (4), serta Pasal 33 Ayat (1) UUD 1945.

“Pendefinisan koperasi sebagai sebuah badan hukum yang didirikan oleh perseorangan jelas menunjukkan bahwa semangat (legal policy) pembentukan UU ini adalah mengubah paradigma keberadaan koperasi yang sebelumnya merupakan usaha bersama menjadi usaha pribadi,” ujar Aan seperti dikutip dari web MK.

Aan mengungkapkan itu di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Hakim Konstitusi M. Akil Mochtar.

Definisi koperasi dalam Pasal 1 angka 1 hanya berorientasi pada makna koperasi sebagai entitas yang bernilai materialitas dan bukan pada penempatan serta keterlibatan manusia dalam proses terbentuk dan keberlangsungan hidup koperasi.

Hal ini, lanjut Aan, memungkinkan bahwa manusia akan menjadi objek badan usaha dan bukan subjek dari Koperasi. “Dengan demikian Pasal 1 angka 1 UU Perkoperasian bertentangan dengan Pasal 33 Ayat (1) UUD 1945,” tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Others

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper