Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PENGADILAN NIAGA: Orchid Residence Dalam PKPU Sementara

BISNIS.COM, JAKARTA. Perusahaan pengembang PT Orchid Residence Indonesia berada dalam PKPU sementara selama 45 hari dan diminta mengajukan rencana perdamaian kepada 150 pembeli apartemen dan kreditur lainnya.

BISNIS.COM, JAKARTA. Perusahaan pengembang PT Orchid Residence Indonesia berada dalam PKPU sementara selama 45 hari dan diminta mengajukan rencana perdamaian kepada 150 pembeli apartemen dan kreditur lainnya.

Hal itu sejalan dengan putusan majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang mengabulkan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) oleh Yasser Arafat dan Zulkifli Fahmi (para pemohon).

“Mengabulkan permohonan PKPU dari pemohon PKPU tersebut,” kata ketua majelis hakim Sudjatmiko, Senin (18/3/2013). Majelis akan bersidang lagi pada Rabu, 1 Mei 2013.

Majelis menyatakan permohonan memenuhi syarat UU No. 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Termohon memiliki utang jatuh tempo yang dapat ditagih dan adanya kreditur lain.

Utang  Orchid Residence berasal dari transaksi jual-beli apartemen di Palembang yang akan dibangun pengembang tersebut paling lambat Desember 2011.

Sekalipun sudah membayar sebagian harga apartemen, namun hingga permohonan diajukan apartemen yang dijanjikan belum selesai dibangun. Permohonan itu terdaftar dengan No.04/Pdt.G/PKPU/2013/PN.Niaga.Jkt.Pst jo.15/Pdt.G/Pailit/2013/PN.Niaga.Jkt.Pst.

Rencana Perdamaian

Dalam persidangan, Orchid Residence mengakui Yasser dan Zulkifli sebagai pembeli unit apartemen. Bahkan, Direktur Orchid Residence Hartono Gunawan telah menyodorkan rencana perdamaian selama persidangan.

Orchid Residence, dalam jawabannya, mengakui telah ada 150 pembeli Orchid Apartemen di Kalidoni, Palembang. Namun, mereka tak melanjutkan pembangunan karena kesulitan keuangan.

Yasser adalah pembeli susun Orchid tipe junior suite seluas 36,84 meter persegi seharga Rp277,9 juta berdasakan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) No. 27/PPJB/2009 pada 23 Desember 2009. Yasser telah membayar Rp85 juta.

Sementara itu Zulkifli yang juga pembeli unit rumah susun dan telah membayar Rp351 juta di Orchid Apartemen tipe family suite seluas 45,33 meter persegi dengan harga total Rp384 juta.

Sebelum mengajukan PKPU pemohon I telah mengirimkan somasi diantaranya pada 14 Februari 2013 untuk mengembalikan uang pembelian apartemen senilai Rp85 juta. Adapun, pemohon II minta penyelesaian pembangunan apartemen pada 21 Februari 2013.

Sudjatmiko mengatakan sesuai Pasal 260, selama masa PKPU tidak dapat diajukan pailit sehingga permohonan pailit 15/Pdt.G/Pailit/2013/PN.Niaga.Jkt.Pst. yang diajukan Herlina, Lina Octavia dan Herman.

Selama masa PKPU debitur dituntut mengajukan rencana perdamaian agar dapat disahkan menjadi homologasi.

“Jika tidak ada kesepakatan, demi hukum, termohon PKPU dalam keadaan pailit,” kata Sudjatmiko.

Kuasa hukum Yasser dan Zulkifli, Audy Runturambi, mengatakan sejauh ini ada beberapa keinginan dari para pembeli apartemen, minta pembangunan dilanjutkan dan pengembalian dana yang telah dibayar.

“Biarkan itu nanti berkembang pada saat rapat kreditur,” katanya.

Dia enggan mengungkapkan apa yang ditawarkan debitur dalam proposal perdamaian yang telah diajukan selama persidangan.

Majelis hakim menunjuk Dwi Sugiarto sebagai haim pengawas PKPU sementara Orchid Residence.

Selain itu, majelis hakim mengangkat Yudhi Wibisana dan Ibnu Ibrahim Syahrul sebagai pengurus.  (ra)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper