Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Sita Empat Mobil Ahmad Fathanah Tersangka TPPU

BISNIS.COM, JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita empat mobil milik tersangka tindak pidana pencucian uang berdasarkan pengembangan kasus dugaan suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian, Ahmad Fathanah."Kami masih

BISNIS.COM, JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita empat mobil milik tersangka tindak pidana pencucian uang berdasarkan pengembangan kasus dugaan suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian, Ahmad Fathanah.

"Kami masih kembangkan terus. Ada dugaan juga dana ini mengalir ke tempat-tempat lain," ungkap Juru Bicara KPK, Johan Budi di Jakarta, Kamis.

Mobil yang disita adalah Toyota Land Cruiser hitam bernomor polisi B 1330, mobil Mercedes Benz SZZ warna hitam bernomor polisi B 8749 BS, mobil Toyota Alphard C 200 warna putih bernomor polisi B 53 FTI dan mobil Toyota Land Cruiser Prado hitam nomor polisi B 1739 WFN.

Empat mobil tersebut tiba di gedung KPK pada Rabu (6/3) malam dari rumah Ahmad Fathanah di Citayam, Jawa Barat.

KPK menyangkakan Ahmad Fathanah dengan pasal 3 atau pasal 4 atau pasal 5 Undang-Undang nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pasal tersebut mengenai orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Dalam kasus suap pengaturan kuota daging impor, Fathanah bersama Lutfi Hasan Ishaaq disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf a atau b atau Pasal 5 Ayat (2) atau Pasal 11 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20/2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP mengenai penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji terkait kewajibannya.

Dalam kasus suap KPK menetapkan empat orang tersangka, yaitu Luthfi Hasan Ishaaq, Ahmad Fathanah dan dua orang direktur PT Indoguna Utama yang bergerak di bidang impor daging, yaitu Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi.

Juard, Arya dan Ahmad Fathanah ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan pada 29 Januari 2013 malam.

Juard dan Arya ditangkap KPK di rumah Arya pada pukul 22.30 WIB di Cakung usai menyerahkan uang senilai Rp1 miliar kepada Ahmad Fathanah di gedung PT Indoguna Utama.

Adapun Ahmad Fathanah ditangkap KPK di Hotel Le Meredien Jakarta pada pukul 20.20 WIB bersama dengan seorang perempuan bernama Maharani, dan keempatnya kemudian dibawa ke Gedung KPK.

KPK juga menyita barang bukti berupa uang yang dibungkus dalam tas kresek hitam senilai Rp1 miliar sebagai nilai komitmen awal untuk mengamankan komitmen kuota daging sapi, uang itu merupakan bagian nilai suap seluruhnya diduga mencapai Rp40 miliar dengan perhitungan commitment fee per kilogram daging adalah Rp5.000 dengan PT Indoguna meminta kuota impor hingga 8.000 ton.

Ahmad Fathanah sebelumnya juga diperiksa dalam kasus korupsi pembobolan Bank BJB (Bank Jabar Banten) yang menyetujui pemberian kredit usaha senilai Rp55 miliar kepada PT Cipta Inti Permindo, perusahaan bergerak di bidang produsen dan distributor sarana pendidikan dan usaha pembuatan bahan baku pakan ternak.

Kasus korupsi BJB tersebut diusut oleh Kejaksaan Agung. (Antara/fsi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Fajar Sidik
Editor : Others
Sumber : Newswire
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper