Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

RESTRUKTUR ORGANISASI: Mahkamah Agung Didesak Rampingkan Struktur

SEMARANG – Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan (LeIP) mendesak Mahkamah Agung (MA) untuk melakukan restrukturisasi organisasi agar lebih ramping dan efisien.

SEMARANG – Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan (LeIP) mendesak Mahkamah Agung (MA) untuk melakukan restrukturisasi organisasi agar lebih ramping dan efisien.

Arsil, Peneliti LeIP, mengatakan kekosongan beberapa jabatan pimpinan di MA pada awal tahun ini sebenarnya merupakan peluang bagi lembaga yudikatif itu untuk melakukan perombakan struktur.

“Hal itu perlu dilakukan agar MA agar lebih ramping, efisien dan sejalan dengan upaya-upaya pembaruan peradilan yang selama ini telah digagas sebelumnya seperti implementasi sistem kamar yang sudah 1 tahun lebih diterapkan,” ujarnya dalam siaran pers yang diterima Bisnis, Sabtu (2/3/2013).

Menurutnya, perubahan struktur organisasi adalah amanat dari cetak biru MA 2010-2035, yakni memiliki struktur organisasi yang tepat dan manajemen organisasi yang jelas  dan terukur.

Selain itu, ini juga merupakan upaya lanjutan dari penerapan sistem kamar di Mahkamah Agung. Sistem kamar yang mulai diterapkan pada september 2011 menyatakan bahwa MA terdiri dari lima kamar, yakni Pidana, Perdata, Agama, Tata Usaha Negara dan Militer.

Semenetara itu dalam Surat Keputusan  Ketua MA 017/2012 tentang Penerapan Sistem Kamar diatur bahwa Ketua Kamar dijabat oleh unsur pimpinan. “Jika demikian maka, struktur pimpinan MA yang ada saat ini tidak tepat karena memiliki 9 Ketua Muda, yakni 7 ketua muda bidang perkara dan 2 ketua muda non perkara.

Dian Rosita, Peneliti LeIP, mengatakan MA harus memanfaatkan momentum habisnya masa jabatan beberapa figur pimpinan Mahkamah Agung untuk melakukan rekstrukturisasi organisasi dengan lebih mulus.

Tercatat Ketua Muda Pidana Khusus, Djoko Sarwoko, yang  pensiun pada akhir Desember 2012, yang diikuti oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, Abdul Kadir Mappong, pada akhir Januari 2013.

Saat ini, juga terdapat kekosongan kursi Ketua Muda Perdata Khusus karena Muhamad Saleh yang menjabat sebelumnya, terpilih menggantikan Abdul Kadir Mappong sebagai Wakil Ketua Bidang Yudisial pada 13 Februari 2013.

“Melihat kondisi itu kami mendorong MA tidak mengisi kembali jabatan Ketua Muda Pidana Khusus dan Ketua Muda Perdata Khusus, agar sistem kamar di MA dapat diterapkan secara efektif,” ujarnya.

Namun, keinginan dari LeIP tersebut terbentur Rancangan Undang-Undang MA yang salah satu poinnya mengatur jumlah Kamar di lembaga yudikatif itu menjadi tujuh. Selain lima kamar yang sudah ada akan ditambah kamar pajak dan kamar tata negara

Menurut Dian, pengaturan seperti ini tidak tepat dan tidak sesuai di tengah upaya perombakan organisasi MA ke arah yang lebih efisien. “Kamar Pajak tidak perlu dibuat tersendiri tetapi bisa menjadi sub-kamar TUN sedangkan kamar tata negara (uji materil) merupakan kewenangan antar kamar tergantung dari substansi perkara uji materiil yang diajukan, sebagaimana diatur dalam SK MA 017/2012,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Others
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper