Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

JAKARTA: -Kurator PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel) menyatakan bahwa pembayaran imbal jasa kurator perusahaan operator telekomunikasi terbesar di Indonesia itu tidak  terpengaruh peraturan yang baru.
 
Feri Samad, salah satu dari tiga kurator Telkomsel, mengatakan Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 1 tahun 2013 tentang pedoman imbalan jasa kurator itu tak berlaku surut.
 
Dengan demikian, pembayaran fee kurator untuk kasus Telkomsel tetap berpedoman pada beleid lama. Telkomsel telah menyatakan menolak pembayaran fee kurator.
 
"Jika pun diberlakukan surut maka dalam Permemkumhan tersebut harus dicantumkan ketentuan berlaku surut. Sebagaimana diatur dalam lampiran II UU No. 12 /2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan,"  katanya.
 
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsudin telah mengeluarkan Permen Hukum dan HAM RI No. 01 tahun 2013 tentang pedoman imbalan bagi kurator dan pengurus pada 11 Januari.
 
Pada Bab II tentang penentuan imbalan bagi kurator dan pengurus disebutkan "dalam hal permohonan pernyataan pailit ditolak di tingkat kasasi atau peninjauan kembali, banyaknya imbalan ditetapkan oleh hakim dan dibebankan kepada pemohon pernyataan pailit." 
 
Feri menjelaskan bahwa kurator bekerja berdasarkan putusan pailit tanggal 14 September 2012 dan secara yuridis berakhir pada saat putusan kasasi 21 November 2012. 
 
Adapun, secara formal berakhir pada 10 Januari 2013 saat putusan diterima. Sementara itu, Permen baru diundangkan tanggal 11 Januari 2013.
 
Sementara itu, kuasa hukum PT Prima Jaya Informatika, Kanta Cahya juga menyatakan keberatan. 
 
Pasalnya, kurator bekerja mengurus harta debitur sehingga harusnya fee diambil 100% dari debitur.
 
"Kami dari PJI berkeberatan dengan pembebanan setengah fee kurator kepada PJI," kata Kanta. 
 
Seperti diketahui, majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menetapkan fee kurator sebesar RpRp146,808 miliar yang dibebankan pada pemohon (PJI) dan debitur (Telkomsel).  (ra)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis :
Editor : Rustam-nonaktif

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper