Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KORUPSI SIMULATOR SIM: KPK panggil lagi 10 orang saksi

JAKARTA: Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memeriksa saksi-saksi dalam mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi simulator SIM di Korlantas Polri.

JAKARTA: Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memeriksa saksi-saksi dalam mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi simulator SIM di Korlantas Polri.


Pada hari ini (01/2/2013), KPK akan memeriksa 10 orang saksi yaitu ada yang berprofesi sebagai notaris, swasta, dan pensiunan PNS Polri.


Kesepuluh saksi itu adalah Erick Malingkay, Buntario Darmawa NG, dan Merryana Suryana sebagai notaris. Dari pihak swasta yaitu Saroyini Wulan Rahayu Salib, Slamet Wiryodiharjo Salib, Encep, Eva Susilo Handayani, William Jusman, dan The Jok Tung.


Sementara itu, satu orang yang merupakan pensiunan PNS Polri yang diperiksa sebagai saksi adalah Mudjihardjo. Kesepuluh saksi itu akan diperiksa pada hari ini mulai pukul 09.30 WIB.


KPK telah menetapkan mantan Gubernur Akpol dan Kepala Korlantas Polri Djoko Susilo sebagai tersangka dalam kasus simulator SIM.


Djoko Susilo batal diperiksa pada pekan lalu dengan alasan sakit. Djoko Susilo juga dijerat dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus simulator SIM di Korlantas Polri Djoko Susilo.


Komisi antikorupsi telah menetapkan mantan Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Kepolisian RI, Inspektur Jenderal (Pol) Djoko Susilo, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pencucian uang. Sebelumnya, Djoko telah menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek simulator ujian surat izin mengemudi (SIM) di Korlantas Polri.


KPK menjerat Djoko dengan pasal TPPU, yakni pasal 3 atau Pasal 4 UU No. 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, kemudian pasal 3 ayat 1 dan atau pasal 6 ayat 1 UU No. 15/2002 tentang tindak pidana yang sama.


Penetapan tersebut berdasarkan peningkatan proses penyidikan KPK dengan penerapan UU tindak pidana pencucian uang (TPPU), melalui penyidikan aset milik tersangka, sekaligus menetapkan Djoko sebagai tersangka resmi pada 9 Januari 2013. (arh)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis :

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper