Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

POLEMIK RSBI: Mantan Menteri Pendidikan Tolak Keputusan MK

DENPASAR: Mantan Menteri Pendidikan Nasional Bambang Sudibyo menganggap Mahkamah Konstitusi yang membatalkan peraturan perundang-undangan tentang penyelenggaraan Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) sebagai tindakan mengabaikan rasa keadilan

DENPASAR: Mantan Menteri Pendidikan Nasional Bambang Sudibyo menganggap Mahkamah Konstitusi yang membatalkan peraturan perundang-undangan tentang penyelenggaraan Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) sebagai tindakan mengabaikan rasa keadilan di tengah masyarakat.

"Seharusnya MK bisa membedakan antara 'equality' (kesetaraan) dengan 'equal opportunity' (kesempatan yang sama). Malah tidak adil, kalau dalam memutuskan persoalan itu, MK berpedoman pada 'equality'," katanya di Sanur, Denpasar, Minggu (27/1/2013).

Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa di negara mana pun, bahkan negara komunis, kesetaraan itu tidak bisa diterapkan secara optimal.

"Justru di negara demokrasi seperti kita ini yang berlaku adalah 'equal opportunity. Kesenjangan di muka bumi ini selalu ada, sekali pun di negara komunis," kata Mendiknas periode 2004-2009 yang juga salah satu Ketua PP Muhammadiyah itu.

Apalagi menurut Bambang, tuntutan RSBI itu sangat riil sehingga Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mencantumkan Pasal 50 Ayat 3 bahwa pemerintah pusat berkewajiban mendirikan perguruan tinggi berkelas dunia, sedangkan pemerintah daerah berkewajiban mengembangkan sekurang-kurangnya satu lembaga setingkat SD, SMP, dan SMA/SMK sebagai RSBI.

Namun pasal tersebut dibatalkan oleh MK pada 8 Januari lalu. "Dasar pemikiran MK terlalu sempit dan tidak berwawasan ke depan," kata Bambang yang menerapkan RSBI sejak 2006 itu.

Lagi pula dia menganggap bahwa minat masyarakat untuk masuk RSBI sangat terbatas sehingga sangat tidak patut jika MK berpedoman pada prinsip "equality" dalam menghapus pasal RSBI itu.

Kepada beberapa pihak pengelola RSBI yang keberatan atas keputusan MK, Bambang menyarankan untuk mengajukan usulan revisi pasal tersebut. (Antara/bas)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor
Sumber : Newswire

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper