Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KASUS ASIAN AGRI: Tanggapi putusan MA, Wapres perintahkan segera eksekusi

JAKARTA: Wakil Presiden Boediono meminta agar Asian Agri segera membayar denda pajak senilai Rp2,5 triliun, menyusul putusan kasasi Mahkamah Agung pada akhir 2012 lalu atas kasus pajak tersebut.Dia mengatakan berdasarkan keputusan MA itu, mewajibkan

JAKARTA: Wakil Presiden Boediono meminta agar Asian Agri segera membayar denda pajak senilai Rp2,5 triliun, menyusul putusan kasasi Mahkamah Agung pada akhir 2012 lalu atas kasus pajak tersebut.

Dia mengatakan berdasarkan keputusan MA itu, mewajibkan ke 14 perusahaan yang tergabung dalam Asian Agri Group, segera membayarkan denda pajak tersebut.

"Pemerintah meminta Asian Agri Group segera mematuhi dan menjalankan putusan tersebut, dan saya meminta Kejaksaan Agung mengawal eksekusi putusan itu dengan sebaik-baiknya," ujar Wapres di Jakarta Selasa (08/01).  

Selain mendesak pemenuhan kewajiban pajak, Wapres juga meninta Kejaksaan untuk memproses lebih lanjut, perkara sembulan tersangka lainnya dalam kasus Asian Agri, yang tekah dilimpahkan okeh penyidik pegawai negeri sipil (PPNS).

Menurut Wapres, tindak lanjut kasus denda pajak Asian Agri itu penting diselesaikan karena telah merugikan negara yang cukup besar.   Penindakan juga dilakukan terkait kepatuhan Instruksi Presiden No.1/2011 tentang Percepatan Penanganan Kasus Hukum dan Penyimpangan Perpajakan.  
Dia mengatakan dengan adanya keputusan itu, pemerintah juga mengapresiasi Mahkamah Agung yang telah memberikan putusan yang benar dan adil, termasuk juga Ditjen Pajak dan Kejaksaan Agung yang telah menangani hal tersebut.

Pada akhir tahun 2012 lalu, MA telah memberijan putusan kasasi atas kasus Asian Agri, yang menyatakan terdakwa mantan manajer Pajak Asian Agei Suwir Laut bersalah dan dihukum penjara dua tahun.  

Keputusan MA juga mensyaratkan dalam 1 satu tahun sebanyak 14 (empat belas) perusahaan yang tergabung dalam AAG yang pengisian SPT Tahunan diwakili oleh Terdakwa untuk membayar denda 2 (dua) kali pajak terutang dengan jumlah total sebesar Rp 2.519.995.391.304,- (Dua Triliun Lima Ratus Sembilan Belas Miliar Sembilan Ratus Sembilan Puluh Lima Juta Tiga Ratus Sembilan Puluh Satu Ribu Tiga Ratus Empat Rupiah) secara tunai. (arh)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis :

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper