Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

JUMPA PERS MALLARANGENG: Saya Konsisten Dukung Pemberantasan Korupsi

JAKARTA-Menpora Andi Alfian Mallarangeng yang ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus korupsi terkait pengadaan sarana dan prasarana Hambalang menolak segala tuduhan negatif yang dialamatkan terhadap dirinya sejak mencuatnya kasus Hambalang.

JAKARTA-Menpora Andi Alfian Mallarangeng yang ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus korupsi terkait pengadaan sarana dan prasarana Hambalang menolak segala tuduhan negatif yang dialamatkan terhadap dirinya sejak mencuatnya kasus Hambalang.

“Apa yang dituduhkan selama ini kepada saya, sama sekali tidak benar. Sejak dulu sampai sekarang saya konsisten untuk mendukung pemberantasan korupsi,” katanya dalam jumpa pers pagi ini (7/12) di Kemenpora.

Dia menegaskan setelah pengunduran dirinya sebagai Menpora dan Sekretaris Dewan Pembina Partai Demokrat, dirinya akan fokus menyiapkan diri untuk menjalani proses hukum di KPK bahkan sampai ke pengadilan sekali pun. “Insya Allah saya siap menjalani semuanya,” katanya.

Menpora Andi Alfian Mallarangeng yang ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus korupsi terkait pengadaan sarana dan prasarana Hambalang menegaskan siap bertanggungjawab dan menjalani proses hukum atas kasus yang membelitnya tersebut.

“Saya sudah bertemu Pak Presiden dan menyerahkan surat pengunduran diri dan beliau menerima pengunduran diri saya,” katanya pagi ini (7/12).

Untuk kepentingan penyidikan kasus korupsi terkait pengadaan sarana dan prasarana Hambalang, KPK melakukan cegah tangkal terhadap Menteri Pemuda dan Olahrag Andi Mallarangeng sampai enam bulan ke depan sejak 3 Desember 2012.

Dalam surat KPK kepada Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM tanggal 3 Desember itu, disebutkan tiga inisial yang dicekal yakni AAM, AZM dan MAT dari PT AK.AAM adalah Andi Alfian Mallarangeng, AZM adalah Andi Zulkarnain Mallarangeng (adik Menpora), MAT adalah M Arief Taufiqurahman (Kepala divisi Konstruksi PT Adhi Karya).

Dalam surat tersebut tertulis bahwa “Diberitahukan kepada saudara bahwa saat ini KPK sedang melakukan penyidikan tindak pidana korupsi terkait pengadaan sarana dan prasarana olahraga hambalang TA 2010-2011 yang dilakukan oleh tersangka Andi Alfian Mallarangeng selaku Menpora/Pengguna Anggaran pada Kemenpora dan kawan-kawan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 UU 39 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper