Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PENYIDIK KPK: Polri Naikkan Pangkat 3 Personil Yang Balik Kandang

JAKARTA: Mabes Polri merealisasikan iming-iming kenaikan pangkat bagi penyidiknya yang kembali dari tugas Komisi Pemberantasan Korupsi.Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal (Pol) Boy Rafli Amar menyampaikan sebanyak tiga penyidik

JAKARTA: Mabes Polri merealisasikan iming-iming kenaikan pangkat bagi penyidiknya yang kembali dari tugas Komisi Pemberantasan Korupsi.Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal (Pol) Boy Rafli Amar menyampaikan sebanyak tiga penyidik Polri yang sudah kembali dari penugasan di KPK mendapat promosi jabatan.Ketiga penyidik berpangkat ajun komisaris besar itu mendapat pekerjaan setingkat komisaris besar. "Mereka yang mendapat job kombes ditempatkan di Mabes Polri," ujarnya di Mabes Polri Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (3/10/2012).Ketiga penyidik Polri yang baru selesai bertugas di KPK dan mendapat promosi pekerjaan setingkat komisaris besar (kombes) itu adalah Ajun Komisaris Besar Yudhiawan Wibisono, Ajun Komisaris Besar Cahyono Wibowo, dan Ajun Komisaris Besar Joko Purwanto. Mereka bertugas di Direktorat Tindak Pidana Korupsi dan Direktorat Tindak Pidana Umum.Sebanyak 15 penyidik Polri yang telah melapor setelah habis masa tugasnya di KPK kini telah menempati posisi baru di institusi Polri. Mereka umumnya disebar di Kepolisian Daerah (Polda) yang ada di seluruh Indonesia dan ada pula yang bertugas di Mabes Polri.Namun, ada juga penyidik yang mendapatkan kenaikan pangkat, tapi jabatan nonjob. Akan tetapi, tak lama lagi mereka akan mendapatkan jabatan di kepolisian daerah.Polisi menarik 20 penyidiknya di KPK. Namun, sebanyak 5 penyidik dikabarkan enggan kembali ke instansinya. Mereka ingin diangkat pegawai tetap di KPK. Hal itu mendapat pertentangan dari Mabes Polri. Mereka diminta mengundurkan diri secara baik-baik sebelum dipermanenkan di komisi antirasuah.Boy Rafli kembali menegaskan pihaknya tidak memaksa keinginan beberapa penyidik yang dikabarkan untuk memilih permanen bertugas di KPK."Kalau ingin berhenti jadi anggota Polri tentu dengan hormat tidak ada yang memaksa. Semua didasarkan atas panggilan tugas, panggilan jiwa untuk mengabdi di institusi Polri" terangnya.Dia mengimbau kepada para penyidik yang belum melapor pasca kedaluarsanya surat penugasan dan memilih untuk keluar dari Polri, agar mengikuti ketetuan yang berlaku."Jadi apabila ingin mengundurkan diri, silakan untuk mengajukan permohonan pemunduran diri kepada pimpinan Polri," ujarnya.Menurutnya, sebelum ada surat keputusan yang bersangkutan diberhentikan atau berhenti sebagai anggota Polri, mereka masih tercatat sebagai anggota di korps baret coklat.Mereka yang memilih bertahan di KPK adalah berpangkat Komisaris Polisi (Kompol). Artinya, perwira menengah tersebut sudah melalui masa tugas 10 tahun lebih. Keputusan untuk mundur dari Polri adalah pilihan masing-masing perwira tersebut."Jadi, kami sarankan ke yang lima itu, adik-adik kami yang berpangkat Kompol itu, agar meminta arahan bagaimana tata cara pengunduran diri yang baik, itu memang hak yang bersangkutan tapi perlu diingat tidak pernah ada yang pernah dipaksa jadi anggota polisi," ujar Boy. (bas)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper