Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PAILIT TELKOMSEL: Pengacara Kedua Pihak Sama-sama Terkejut

JAKARTA : Warakah Anhar, pengacara dari kantor hukum ASP, datang dengan senyum lebar ke lantai dua gedung Pengadilan Niaga/Negeri/Perdata Jakarta Pusat, Jumat (12/9/2012) sore.“Apa putusannya?” tanyanya sambil bercanda kepada wartawan yang

JAKARTA : Warakah Anhar, pengacara dari kantor hukum ASP, datang dengan senyum lebar ke lantai dua gedung Pengadilan Niaga/Negeri/Perdata Jakarta Pusat, Jumat (12/9/2012) sore.“Apa putusannya?” tanyanya sambil bercanda kepada wartawan yang telah datang lebih dahulu. Suasana pengadilan sepi pada Jumat karena tak biasa digelar sidang perdata atau niaga pada hari ini.Senyum Warakah jadi kecut setelah ketua majelis hakim Agus Iskandar membacakan putusan atas permohonan pailit yang diajukan oleh PT Prima Jaya Informatika, penyedia Kartu Prima, terhadap PT Telkomunikasi Seluler (Telkomsel).Sebagai alah satu kuasa hukum Telkomsel yang selama ini mengawal kliennya dalam proses litigasi, Warakah layak kecewa. Dia tetap yakin bahwa kliennya tak memiliki utang dan utang kepada kreditur lain telah dipenuhi.“Pasti kami lakukan [kasasi]” katanya ketika meninggalkan ruang pengadilan dengan terburu-buru.Keterkejutan rupanya bukan hanya dialami Warakah. Sebab, kuasa hukum pemohon, Kanta Cahya ternyata juga mengaku tidak menyangka bahwa Telkomsel sebagai perusahaan besar sampai pailit.“Enggak terbayang [bakal dikabulkan]. Bagi pemohon ini istilahnya untuk pelajaran juga bagi perusahaan besar untuk tidak menyepelekan atau menganggap enteng perusahaan kecil dengan tagihan yang juga kecil,” katanya.Dia menegaskan bahwa persoalan utang seharusnya dapat diselesaikan Telkomsel karena nilai utang yang diajukan tidak seberapa apabilan dibandingkan dengan aset dan keuntungan perusahaan.“Utang klien kami kan kecil jika dibandingkan dengan aset, profitnya saja kan Rp12 triliun,” ujarnya.Dia berharap selama proses permohonan pailit, Telkomsel memiliki itikad baik untuk menyelesaikan utangnya.Sebelum putusan, pada sidang 10 September lalu, hakim sempat mempertanyakan adanya surat surat keberatan yang ditandatangani salah satu kuasa hukum termohon yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Niaga.Agus Iskandar menanyakan kepada tim kuasa hukum termohon, apakah ada yang salah dalam proses pengadilan sehingga ada yang mengirimkan surat keberatan.Warakah menyatakan baru mengetahui adanya surat tersebut pada saat ditunjukkan hakim ketua.Surat tersebut diantaranya memuat pernyataan bahwa permohonan pailit yang diajukan Prima Jaya Informatika tidak beralasan dan kabur. Selain itu, termohon juga diklaim sebuah perusahaan besar dan memiliki keuntungan besar.Menurut Kanta Cahya, surat keberatan itu merupakan salah satu bentuk intervensi. “Itu termasuk intervensi, melanggar kode etik,” ujarnya kala itu.  (ra)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor
Sumber : M. Taufikul Basari

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper