Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

UMP DKI: Mulai Dikaji, Tetapi Diperkirakan Capai Rp1,65 Juta

JAKARTA: Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta memulai kajian sementara untuk penetapan upah minimum provinsi 2013, dengan perkiraan angka Rp1,65 juta.“Kami masih melakukan survei KHL (kebutuhan hidup layak) untuk menetapkan UMP tahun

JAKARTA: Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta memulai kajian sementara untuk penetapan upah minimum provinsi 2013, dengan perkiraan angka Rp1,65 juta.“Kami masih melakukan survei KHL (kebutuhan hidup layak) untuk menetapkan UMP tahun depan. Berdasarkan kajian sementara, KHL di Jakarta mencapai Rp1,65 juta,” kata Kepala Disnakertrans DKI Jakarta Deded Sukandar, Selasa (11/9/2012).Dia menjelaskan selain melakukan perhitungan KHL, penetapan UMP memperhatikan pertumbuhan ekonomi serta inflasi yang terjadi di Ibu Kota.Menurutnya, penetapan UMP di DKI Jakarta sudah cukup kondusif karena sejauh pantauan yang ia lakukan, sejak tahun lalu tidak ada penolakan yang dikemukakan oleh buruh.Dia menambahkan UMP 2012 sudah mengakomodasi keinginan dari buruh. Penetapan UMP 2012 mencapai 102,9% dari KHL saat itu, atau naik sebesar 18,5% dibandingkan dengan UMP DKI tahun sebelumnya.  Jika pada 2011 UMP sebesar Rp1,29 juta, pada 2012 UMP ditetapkan  Rp1,52 jutaDeded berharap besaran UMP yang akan ditetapkan pada 2013 tidak menimbulkan konflik, baik dari kalangan buruh maupun pelaku usaha. Penetapan UMP tersebut akan mengacu pada peraturan Dewan Pengolahan DKI No 242 tahun 2010 tentang Tata Kerja Dewan Pengupahan DKI dan Peraturan No 243 Tahun 2010 tentang Tata Tertib Sidang Dewan Pengupahan Provinsi.“Sebelum menetapkan besaran UMP, kami akan berkoordinasi dengan Dewan Pengupahan dan perwakilan buruh untuk membahasnya. Sehingga seluruh unsur yang terkait dengan penetapan UMP akan dilibatkan,” ujarnya.Sarman Simanjorang, Ketua Umum DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (Hippi) DKI Jakarta mengatakan kenaikan UMP 2013 sangat signifikan, sehingga dipastikan memberatkan pengusaha. Kenaikan tersebut terjadi seiring dengan penambahan 14 komponen baru pada KHL.Dalam penyempurnaan peraturan No. 17 tahun 2005 menjadi No. 13 tahun 2012 tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak, jumlah jenis kebutuhan yang semula 46 jenis komponen KHL berubah menjadi 60 jenis komponen KHL.Penambahan ini, turu Sarman, akan menjadi satu bahan yang akan digunakan dalam pelaksanaan survei harga KHL yang baru.“KHL itu akan menjadi salah satu dasar dari penetapan UMP 2013. Walaupun pada dasarnya pertimbangan penetapan UMP tidak hanya KHL, melainkan ada variabel lainnya seperti produktivitas makro, pertumbuhan ekonomi, kondisi pasar kerja dan usaha yang paling tidak mampu (marginal). Akan tetapi nilai KHL ini paling dominan pengaruhnya,” papar Sarman.Hippi khawatir karena kondisi perekonomian belum stabil, kenaikan UMP tersebut menjadi tantangan besar yang harus dihadapi oleh pelaku usaha. Dia berharap pemerintah pusat dapat membantu pelaku usaha dengan melakukan penundaan pada rencana kenaikan TDL pada 2013.“DPD HIPPI DKI Jakarta berharap pemerintah pusat agar mengkaji kembali keinginan menaikkan TDL sambil menunggu waktu yang tepat. Serta menunda kebijakan yang lain yang dapat membebani pengusaha seperti penundaan kenaikan BBM,” katanya. (bas)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper