Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KASUS TELKOMSEL: Prima Jaya tuntut pailit

JAKARTA: Operator seluler terbesar di Indonesia PT Telkomunikasi Seluler (Telkomsel) tengah dimohonkan pailit oleh salah satu mitra bisnisnya, buntut pemutusan perjanjian kerja sama secara sepihak.

JAKARTA: Operator seluler terbesar di Indonesia PT Telkomunikasi Seluler (Telkomsel) tengah dimohonkan pailit oleh salah satu mitra bisnisnya, buntut pemutusan perjanjian kerja sama secara sepihak.

Permohonan pailit dengan nomor 48/Pailit/2012/PN.Niaga.JKT.PST itu diajukan oleh PT Prima Jaya Informatika, distributor voucher isi ulang Kartu Prima.

Menurut kuasa hukum pemohon, Kanta Cahya, utang jatuh tempo dan dapat ditagih berasal tidak terpenuhinya penyediaan voucher isi ulang dan kartu perdana Kartu Prima yang bergambar atlet-atlet nasional. 

Dalam permohonan pemohon menyertakan PT Extent Media Indonesia sebagai kreditur lain, yang merupakan syarat bagi pengajuan pailit. 

Telkomsel selama ini dikuasai PT Telekomunikasi Indonesia Tbk dengan 65% saham dan 35% lainnya di tangan SingTel, Singapura. 

Kanta mengungkapkan utang termohon merupakan buntut dari pemutusan kerjasama secara sepihak yang menyebabkan operator telepon seluler itu tidak melaksanakan kewajibannya untuk mengalokasikan voucher isi ulang dan kartu perdana kepada pemohon. 

Kontrak kerja sama itu bermula pada 1 Juni 2011 dengan ditandatanganinya dua perjanjian PKS.591/LG.05/SL-01/VI/2011 dan 031/PKS/PJI-TD/VI/2011.

Intinya termohon menunjuk pemohon untuk mendistribusikan Kartu Prima voucher isi ulang dan kartu perdana prabayar selama 2 tahun. 

Kontrak itu menyebutkan bahwa termohon berkewajiban menyediakan voucher isi ulang bertema khusus olahraga sedikit-sedikitnya 120 juta lembar yang terdiri kartu bernominal Rp25.000 dan Rp50.000. 

Adapun untuk kartu perdana prabayar, termohon terikat kontrak untuk menyediakan 10 juta kartu untuk dijual kepada pemohon. 

Dua surat pemesanan (purchase order/PO) oleh pemohon yakni pada 20 juni 2012 bernilai Rp2,6 miliar dan PO tertanggal 21 Juni senilai Rp3 miliar tak dipenuhi oleh termohon. 

Termohon menerbitkan penolakan melalui electronic mail tertannggal 21 Juni 2012 untuk merespon PO pertama. “Telkomsel belum bisa memenuhi permintaan alokasi tersebut,” ujar Kanta. 

Kuasa hukum termohon, Warakah Anhar, belum mau memberikan tanggapan atas permohonan pailit itu. "Belum kami konsultasikan dengan klien, besok saja saat penyerahan jawaban ya," ujarnya seusai sidang.

Pada sidang perdana hari ini (1/8) hadir pula mantan atlet nasional Rudi Hartono sebagai ketua Yayasan Olahragawan Indonesia (YOI) yang bekerjasama dengan pemohon.

“Selain timbulnya utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih sekitar Rp5,3 miliar dan ancaman PHK karyawan, Prima Jaya mengalami kerugian imateriil berupa rusaknya citra di hadapan konsumen dan mitranya," katanya.

Menurut Rudi, ketidakpercayaan akibat pemutusan kontrak juga muncul dari para mantan atlet nasional yang selama ini disantuni melalui YOI. 

Mantan pemain bulutangkis itu menyayangkan sikap Telkomsel dan berharap langkah litigasi dapat menyelesaikan masalah. “Sebagai catatan, ini bukan program CSR [corporate social responsibility]. Kami bekerja supaya dapat untung dan ini tidak mudah,” ungkapnya. 

Prima Jaya merupakan mitra YOI dengan menyisihkan 30% pendapatan dari setiap penjualan produk untuk menyumbang para mantan atlet nasional pada 42 cabang olahraga. Menurut Rudi, olahragawan sebagai sosok “pahlawan” harus mendapat penghargaan dari pemerintah. (Bsi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper