Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SIDANG LANJUTAN MIRANDA: Majelis Hakim Tolak Nota Keberatan Terdakwa

JAKARTA: Majelis hakim menolak nota keberatan yang diajukan  terdakwa Miranda Swaray Goeltom dalam sidang lanjutan kasus suap cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia. 

JAKARTA: Majelis hakim menolak nota keberatan yang diajukan  terdakwa Miranda Swaray Goeltom dalam sidang lanjutan kasus suap cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia. 

"Nota keberatan dari terdakwa dan penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima, sehingga pemeriksaan perkara harus dilanjutkan," ujar Ketua Majelis Hakim  Gusrizal di Pengadilan Tipikor, Selasa (31/7/2012).Menurut Gusrizal,  nota keberatan terdakwa sudah masuk dalam agenda pemeriksaan. Salah satunya adalah menyatakan tidak pernah diberi tahu oleh Nunun Nurbaeti atau siapapun tentang rencana pemberian cek pelawat. Dalil tersebut sudah masuk dalam lingkup perkara, sehingga nota keberatan tidak dapat diterima.Adapun  nota keberatan mengenai dakwaan jaksa yang dianggap daluwarsa, sebagian besar hakim menolak sanggahan kubu Miranda. Menurut hakim penyidikan kasus ini dimulai ketika KPK menetapkan empat anggota DPR menjadi tersangka dan masuk sidang.  Keempat anggota DPR tersebut yakni  Dudhie Makmun Murod, Hamka Yandhu, Endin Soefihara dan Udju Djuhaeri."Dengan di junto oleh Penuntut Umum, maka ada unsur bersama-sama dalam tindak pidana. Sehingga dihitung belum lewat enam tahun," tutur Gusrizal.Namun salah satu hakim anggota Sofialdi, mempunyai pendapat lain terhadap dakwaan jaksa yang dianggap daluwarsa. Ia menilai Jaksa bisa mendakwa Miranda bila menghilangkan pasal 13 UU Tipikor."Menimbang terhadap keberatan dari Penasihat Hukum tersebut, maka Hakim anggota dua dengan mempertimbangkan alasan-alasan dan pertimbangan soal daluwarsa sependapat. Perbuatan yg didakwakan Penuntut Umum yg didakwakan pasal 13 telah lewat waktu atau daluwarsa," jelasnya.Sofialdi menambahkan keberatan tim penasihat hukum termasuk materi sehingga keberatan a quo harus dinyatakan dapat diterima. Pendapat dari hakim ad hoc ini membuat adanya dissenting opinion atau perbedaan pendapat antar anggota hakim.Sementara itu penasihat hukum Miranda, Andi Simangunsong menyatakan bakal mengajukan perlawanan terhadap putusan yang baru dibacakan. Sidang akan dilanjutkan pada Kamis (9/8/2012) dengan agenda acara pemeriksaan saksi."Mengingat ancaman perkara ini maksimal 5 tahun dan tidak bisa diperpanjang, maka kita butuh pemriksaan perkara secara maraton. Sidang akan diadakan tiap Senin dan Kamis," paparnya. (if) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis :

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper