Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KEBUTUHAN HIDUP LAYAK: Peraturan Menakertrans Belum Akomodasi Buruh Berkeluarga

JAKARTA--Komponen kebutuhan hidup layak bagi pekerja/buruh dalam Peraturan Menakertrans No.13/PER/VII/2012 Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak dinilai belum memenuhi kebutuhan minimum pekerja berkeluarga.Aloysius Uwiyono,

JAKARTA--Komponen kebutuhan hidup layak bagi pekerja/buruh dalam Peraturan Menakertrans No.13/PER/VII/2012 Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak dinilai belum memenuhi kebutuhan minimum pekerja berkeluarga.Aloysius Uwiyono, Guru Besar Hukum Perburuhan Universitas Indonesia, menjelaskan item komponen dalam peraturan tersebut hanya dapat ditetapkan bagi pekerja lajang dengan nol masa kerja.“Sampai dengan saat ini, upah pekerja/buruh memang jauh dari ketentuan KHL [kebutuhan hidup layak], bahkan ada yang masih di bawah upah minimum provinsi atau kabupaten/kota,” katanya pada Bisnis, Minggu (15/7/2012).Dia mencontohkan pekerja/buruh di Jakarta dengan ketentuan upah minimum provinsi 2012 sebesar Rp1.529.150 per bulan tidak mencukupi bagi pekerja lajang, apalagi untuk yang berkeluarga.Hal serupa juga terjadi di daerah, apalagi jika kondisi perekonomiannya seperti di wilayah ujung Timur Indonesia yang harga-harga kebutuhan pokok melambung.Sementara itu, kalangan pekerja/buruh tetap menolak kenaikan item komponen kebutuhan hidup layak yang hanya 14 item dari sebelumnya 46 item menjadi 60 item, menyusul ditetapkannya revisi terhadap Permenakertrans No.17/PER/VIII/2005.Hal itu dikarenakan, menurut perhitungan serikat pekerja/serikat buruh, kenaikan 14 item komponen kebutuhan hidup layak (KHL) tersebut dari sisi kuantitas dan kualitas, satuannya sangat rendah.“Bahkan, kenaikan 14 item komponen itu jika dirupiahkan relatif rendah, atau hanya naik sekitar Rp48.000,” kata Sekjen Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Muhammad Rusdi.Selain itu, lanjutnya, banyak item komponen KHL yang menjadi temuan fact finding tim Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) terkait dengan kebutuhan hidup riil pekerja lajang tidak dimasukkan dalam penambahan itu.Kebutuhan riil itu di antaranya biaya pulsa, internetan, jaket/sweater, buku/CD, dan tas bagi pekerja lajang.Namun, Rusdi menegaskan KSPI mengapresiasi itikad dari pemerintah atas perubahan tersebut dan juga komitmen Menakertrans Muhaimin Iskandar membuka ruang melakukan revisi lagi sesuai dengan kondisi riil pekerja/buruh.“Revisi Permenakertrans No.17/PER/VIII/2005 menjadi Permenakertrans No.13/PER/VII/2012 yang mengubah jumlah komponen KHL dari 46 item menjadi 60 item, hanyalah bersifat sementara,” ungkapnya.Dia menambahkan hal itu disampaikan Menakertrans Muhaimin Iskandar pada pertemuan dengan jajaran Dewan Eksekutif Nasional KSPI dan pimpinan federasi di bawah konfederasi ini pada Kamis, 12 Juli 2012.Dalam kesempatan terpisah, Menakertrans Muhaimin Iskandar menyatakan pemerintah bersama dengan Depenas akan terus mengkaji sistem pengupahan yang ideal bagi pekerja/buruh.“Ketentuan revisi permenakertrans mengenai komponen di KHL ini sebagai jalan sementara, sebelum berjalan lebih baik lagi dan tentu itu akan terus disempurnakan,” tegasnya.Bahkan, lanjut Muhaimin, ketentuan mengenai komponen KHL merupakan jaring pengaman dalam menetapkan upah minimum agar semua lembaga terkait, termasuk pemerintah daerah mengetahui tidak ada pengupahan di bawah standar itu.Dia menyatakan berikutnya ada agenda nasional tentang sistem pengupahan alternatif yang lebih sehat, yakni upah pekerja/buruh yang berpedoman kepada kebutuhan hidup, upah yang menuju kelayakan hidup dan kesejahteraan. (bas)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Jessica Nova

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper