Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Perda Penataan Pasar Modern Tak Efektif di Makassar

MAKASSAR: Peraturan daerah No.15/2009 yang mengatur tentang perlindungan, pemberdayaan pasar tradisional dan penataan pasar modern di Kota Makassar tidak efektif menyusul semakin semrawutnya pertumbuhan usaha ritel modern di ibukota Sulawesi Selatan

MAKASSAR: Peraturan daerah No.15/2009 yang mengatur tentang perlindungan, pemberdayaan pasar tradisional dan penataan pasar modern di Kota Makassar tidak efektif menyusul semakin semrawutnya pertumbuhan usaha ritel modern di ibukota Sulawesi Selatan ini.Kepala Kantor Perwakilan Daerah (KPD) Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Makassar Abdul Hakim Pasaribu mengatakan kehadiran pelaku usaha ritel modern di Makassar berpotensi mematikan usaha-usaha ritel tradisional akibat lemahnya implementasi Perpres No.112/2007 dan Permendag No.53/2008 di daerah ini.Perpres dan Permendag tentang penataan pasar modern tersebut tidak diatur secara jelas dalam Perda No.15/2009 yang dibuat dan diberlakukan oleh Pemkot Makassar.

"Kelihatannya perda hanya copy paste [salinan] aturan pusat saja, dan kalau ini tidak dibenahi maka secepatnya sistem zonasi [penataan] tidak akan lagi berjalan dalam aturan itu," ujarnyam hari ini.Dia menambahkan, berdasarkan hasil evaluasi dan kajian KPPU, didapat data, sebanyak 153 gerai minimarket yang berdiri di Kota Makassar sementara 13 gerai lainnya tersebar di daerah sekitarnya seperti Kabupaten Gowa, Maros, Pangkep dan Kota Pare-pare.Jumlah outlet modern yang didata KPPU Makassar ini berbeda dengan data yang dirilis Pemkot Makassar. Dalam kurun waktu 3 tahun terakhir, beberapa minimarket berjaringan dengan brand berbeda tumbuh dalam radius cukup dekat kurang lebih 100 meter.

"Pertumbuhan ini jelas tidak sehat. Penyebabnya, karena tidak adanya aturan yang tegas dalam Perda yang mengatur jarak lokasi dagang antara peritel modern dan peritel tradisional," kata dia.Abdul mengingatkan, pengaturan jam operasional bagi peritel modern dan bentuk kerjasama kemitraan usahanya dengan lokal belum diatur secara jelas dalam Perda No. 15/2009. 

"Kalau pemda tidak secepatnya melakukan pengaturan ini, maka potensi gejolak sosial akan muncul dari para pedagang tradisional mulai dari kelontong hingga kaki lima," ungkapnya.Seharusnya Perda No. 15/2009  bisa memberikan perlindungan bagi pelaku usaha ritel tradisional dengan membatasi ruang gerak peritel modern yang terus melakukan perluasan usaha hingga ke pelosok daerah di Makassar.

"Hindari benturan kepentingan antara peritel tradisional dan modern. Pemda harus mengatur kebijakan zonasi [penataan] bagi peritel-peritel tersebut," tegasnya.KPPU akan memberikan saran dan rekomendasi kepada pemerintah dan legislatif daerah untuk mengambil tindakan konkret dalam menerbitkan izin pendirian outlet atau minimarket berjaringan. Khusus pelaku usaha yang melanggar, KPPU akan melakukan proses penegakan hukum.

"Apabila kami menemukan fakta-fakta terjadinya persaingan usaha tidak sehat, bisa saja kasus penindakan hukum akan terjadi seperti pada Carrefour yang dinyatakan melanggar UU No.5/1999," ujarnya.(api)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor
Sumber : Hendra Nick Arthur

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper